PPKn.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1,2 dan 3 Berbunyi :
■◗ Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
■◗ Ayat 2
Cabang Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai Negara.
■◗ Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat.
________________________________
Semoga membantu-!
Jawaban:
1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
maaf kalo salah (◞‸◟ㆀ)
[answer.2.content]